You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Minta BPN Terbitkan Peraturan Khusus Terkait Pembebasan Lahan Untuk MRT
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Minta Pemerintah Pusat Buat Aturan Khusus Proyek MRT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan peraturan atau kebijakan khusus sebagai landasan hukum untuk percepatan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT).

Intinya ada sebuah basic atau dasar peraturan yang digunakan untuk pijakan Jakarta

"Intinya ada sebuah basic atau dasar peraturan yang digunakan untuk pijakan Jakarta. Kebijakan itu berlaku khusus untuk Jakarta," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Pria yang akrab disapa Soni ini menyampaikan, aturan khusus ini perlu diterbitkan pemerintah pusat terkait adanya sekitar 127 persil prioritas yang harus dibebaskan dalam proyek MRT. Prinsipnya persil tersebut akan dibayar sesuai harga appraisal sebagai bentuk kompromi dari pemerintah daerah kepada pemilik tanah yang telah merawat tanah negara selama ini.

DKI Pastikan Cari Solusi Kekurangan Anggaran MRT

"Yang jelas Pemprov DKI siap menerima aturannya dan kami punya landasan untuk membayarnya," tuturnya.

Menurut Soni, pembangunan MRT harus terus berjalan. Karena itu, warga pemilik lahan diminta lebih bijaksana mengingat proyek ini untuk kepentingan publik. Pemprov DKI sendiri akan menempuh cara konsinyasi terhadap pemilik lahan yang enggan dibebaskan dan menghambat pembangunan MRT.

"Proyek jalan terus, tergantung penilaian dari pengadilan. Proyek tidak boleh terganggu apapun. Jadi tetap appraisal, ada hitungan sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, rencananya dalam waktu dekat ini peraturan maupun kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait penyelesaian persoalan pembebasan lahan untuk MRT sudah bisa diterbitkan.

"Kami sepakat malam ini surat sudah dikirimkan. Besok akan dibuat peraturan baru kebijakan menteri sebagai dasar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye14471 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1179 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1152 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1057 personFakhrizal Fakhri